Selasa, 04 Oktober 2011

FILSAFAT HUKUM


Filsafat hukum adalah filsafat atau bagian dari filsafat yang mengarahkan refleksinya terhadap hukum atau gejala, sebagaimana dikemukakan J. Gejssels, filsafat hukum adalah filsafat umum yang diterapkan pada hukum dan gejala hukum. Hal yang sama juga dalam dalil D.H.M. Meuwissen, bahwa filsafat hukum adalah filsafat karena itu ia merenungkan semua persoalan fundamental dan masalah-masalah perbatasan yang berkaitan dengan gejala hukum

RUANG LINGKUP FILSAFAT HUKUM

1) Ontology hukum, yakni mempelajari hakekat hukum, misalnya hakekat demokrasi, hubungan hukum dan moral, Dll
2) Axiology hukum, yakni mempelajari isi dari nilai seperti; kebenaran, keadilan, kebebasan, kewajaran, penyalahgunaan wewenang dan lainnya.
3) Ideology hukum, yakni mempelajari rincian dari keseluruhan orang dan masyarakat yang dapat memberikan dasar atau legitimasi bagi keberadaan lembaga-lembaga hukum yang akan datang, system hukum atau bagian dari sistem hukum.
4) Epistemology hukum, yakni merupakan suatu study meta filsafat. Mempelajari apa yang yang berhubungan dengan pertanyaan sejauh mana pengatahuan mengenai hakekat hukum atau masalah filsafat hukum yang fundamental lainnya yang umumnya memunginkan.
5) Teology hukum, yakni menentukan isi dan tujuan hukum.
6) Keilmuan hukum, yakni merupakan meta teori bagi hukum, dan
7) Logika hukum, yakni mengarah kepada argumentasi hukum, bangunan logis dari sistem hukum dan struktur system hukum.

Pengantar Ilmu Hukum


  1. Istilah

Istilah pengantar ilmu hukum (yang biasa disingkat PIH) pertama kali lahir dan dipergunakan di Indonesia sejak berdirinya Perguruan Tinggi Gajah Mada di Yogyakarta tanggal 13 maret 1946. Istilah pengantar ilmu hukum [PIH] merupakan terjemahan dari istilah bahasa belanda ‘Inleiding tot de Rechtswetenschap’ yang telah dipergunakan di Indonesia sejak 1942, pada saat di Jakarta didirikan Rechts Hoge School. Inleiding tot de Rechwetenschap merupakan terjemahan dari bahasa jerman ‘Einfuhrung in die Rechts wissenschat yang telah digunakan sejak abad 19 dan permulaan abad 20.
Istilah pengantar ilmu hukum pada dasarnya mengandung beberapa gambaran, antara lain;
  1. Memberikan suatu pandangan umum secara ringkas mengenai seluruh ilmu pengetahuan Hukum,
  2. Memberikan suatu pandangan mengenai kedudukan ilmu hukum disamping ilmu-ilmu yang lainnya, dan
  3. Menjelaskan mengenai pengertian-pengertian dasar, asas dan penggolongan cabang-cabang hukum.


>Pengetian

Dari segi etimologi pengantar ilmu hukum terdiri dari dua kata yaitu Pengantar dan Ilmu hukum. Pengantar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti pandangan umum secara ringkas sebagai pendahuluan. Sedangkan Ilmu Hukum adalah pengetahuan yang khusus mengajarkan kepada kita perihal hukum dan segala seluk beluk yang berkaitan didalamnya, misalnya sumber-sumber, wujud, pembagian macam, sifatnya, sistemnya dan segala faktor yang baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan sebagainya.
Penagntar ilmu hukum pada hakekatnya merupakan pondamen atau dasar dari pengetahuan hukum didalamnya tertanam pengertian-pengertian dasar yang menjadi akar daripada ilmu atau pengetahuan hukum.
Dari uraian diatas terdapat pengertian dasar dari pengantar ilmu hukum, yaitu;
  1. Merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari/memperkenalkan hukum secara umum, dan hanya pada garis besarnya saja.
  2. Mengantar, menunjuk jalan kearah cabang-cabang ilmu hukum yang sebenarnya.
  3. Memberikan suatu pandangan umum secara ringkas mengenai seluruh ilmu pengetahuan hukum, mengenai kedudukan ilmu hukum disamping ilmu-ilmu yang lain.