Filsafat hukum adalah filsafat atau bagian dari filsafat yang mengarahkan refleksinya terhadap hukum atau gejala, sebagaimana dikemukakan J. Gejssels, filsafat hukum adalah filsafat umum yang diterapkan pada hukum dan gejala hukum. Hal yang sama juga dalam dalil D.H.M. Meuwissen, bahwa filsafat hukum adalah filsafat karena itu ia merenungkan semua persoalan fundamental dan masalah-masalah perbatasan yang berkaitan dengan gejala hukum
RUANG LINGKUP FILSAFAT HUKUM
1) Ontology hukum, yakni mempelajari hakekat hukum, misalnya hakekat demokrasi, hubungan hukum dan moral, Dll
2) Axiology hukum, yakni mempelajari isi dari nilai seperti; kebenaran, keadilan, kebebasan, kewajaran, penyalahgunaan wewenang dan lainnya.
3) Ideology hukum, yakni mempelajari rincian dari keseluruhan orang dan masyarakat yang dapat memberikan dasar atau legitimasi bagi keberadaan lembaga-lembaga hukum yang akan datang, system hukum atau bagian dari sistem hukum.
4) Epistemology hukum, yakni merupakan suatu study meta filsafat. Mempelajari apa yang yang berhubungan dengan pertanyaan sejauh mana pengatahuan mengenai hakekat hukum atau masalah filsafat hukum yang fundamental lainnya yang umumnya memunginkan.
5) Teology hukum, yakni menentukan isi dan tujuan hukum.
6) Keilmuan hukum, yakni merupakan meta teori bagi hukum, dan
7) Logika hukum, yakni mengarah kepada argumentasi hukum, bangunan logis dari sistem hukum dan struktur system hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar